Namun hanya AN yang ditetapkan sebagai tersangka, karena temannya tidak mengetahui bahwa AN pada saat itu membawa sajam yang diselipkan di pinggangnya.
Atas kejadian ini, AN di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun penjara.
"AN resmi ditetapkan jadi tersangka, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Meskipun belum melakukan tindakan kejahatan dengan Sajam yang dimilikinya namun aturan jelas penyalahgunaan Sajam," terang Kasat.
BACA JUGA:Libur Pilkada, Dukcapil Mukomuko Tetap Buka Pelayanan di 3 Lokasi Ini
Atas kejadian ini, Kasat kembali mengingatkan agar masyarakat Kaur tanpa terkecuali agar tidak sembarangan membawa Sajam.
Karena penyalahgunaan Sajam ini sangat berbahaya, bisa memicu seseorang melancarkan aksi kejahatan yang lebih besar.
Apalagi di Kabupaten Kaur terutama di wilayah pelosok membawa Sajam tampaknya masih menjadi hal yang lumrah.
"Kepada masyarakat Kaur, kalau tidak ada kepentingan khusus untuk bertani misal.
Jangan bawa Sajam sembarangan, kedapatan dengan kita akan ditindak," tegas Kasat.