Ini Lokasi TPS Calon Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Seluma Coblos Pilkada

Selasa 26 Nov 2024 - 23:55 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap tempat pemungutan suara (TPS), sebagai cadangan dengan pembulatan ke atas yaitu 161.276 lembar, termasuk kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Pastikan Penyelesaian Sarpras Pendidikan Tepat Waktu

BACA JUGA: Hingga Akhir Tahun 5.000 Keluarga Kabupaten Mukomuko Masih Ketegori Miskin

Pada Selasa malam 26 November 2024, dijadwalkan KPU Seluma melakukan pemusnahan logistik yang dinyatak rusak saat proses sortir dan lipat. Pemusnahan ini mengajak semua forkopimda Seluma dan dipusatkan di halaman Sekretariat KPU Seluma.

Dilakukannya proses pemusnahan logistik ini untuk meminimalisir adanya permasalahan di kemudian hari, terutama saat masa pencoblosan.

Untuk diketahui, saat ini kedua petahana Bupati dan Wakil Bupati Seluma maju di Pilkada Seluma, namun keduanya menjadi rival. Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE berduet dengan Jonaidi, SP, MM dengan nomor urut 02. Adapun 9 partai politik (Parpol) pengusungnya, yakni Partai PPP. Partai PKB. Partai Gelora. Partai PKS. Partai Gerindra. Partai Golkar. Partai PSI. Partai Hanura. Partai PBB.

Sedangkan disisi sebelah, ada Calon Bupati, Teddy Rahman, SE, MM yang berduet dengan Wakil Bupati Seluma saat ini, Drs. H. Gustianto dengan nomor urut 01. Ada lima partai politik (Parpol) pengusung mereka, yakni Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai PAN. 

BACA JUGA:Tolak Eksepsi, JPU Yakin Berkas Dakwaan Sesuai KUHAP, Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas, 87 Pegawai Sekretariat DPRD Tercantum: Minggu Depan Jaksa Mulai Periksa

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

 

Kategori :