Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ali Saftaini S.E menjelaskan telah menyampaikan di Sidang Paripurna untuk kegiatan program legislali daerah 2025 total Raperda yang dibahas sebanyak 11 Raperda, di antaranya ada Perda lanjutan dan Perda baru.
Untuk 11 Raperda tersebut meliputi, Raperda lanjutan tahun 2019 terdiri dari Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Pengkuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Provinsi Bengkulu, yang mana statusnya telah dilakukan penarikan.
Kemudian Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dengan status telah ditarik di Sidang Paripurna pada 22 April lalu melalui SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2024.
BACA JUGA:Berusia 60 Juta Tahun, Inilah Fakta Gunung Everest, Gunung Tertinggi di Dunia
BACA JUGA:Sudah Dikunci Ganda, Warga Rawa Makmur Jadi Korban Curanmor
Selanjutnya Raperda lanjutan tahun 2020, terdiri dari Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu dengan status masu dalam pembahasan tingkat II.
Raperda lanjutan 2021 meliputi Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perubahan Kawasan Pemukiman juga telah di tarik dengan Surat Gubernur Nomor 108.34/922/B.2/2019 pada 8 November 2019.
Raperda lanjutan tahun 2022 terdiri dari 6 Raperda, di antaranya Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Pesantren dengan status sedang dilakukan pembahasan.
Kedua Raperda usulan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kearsipan statusnya telah ditetapkan menjadi Perda.
Ketiga Raperda usulan Gubernur tentang penyelenggaraan Perpustakaan telah ditetapkan menjadi perda.
Keempat Raperda usulan Gubernur Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha juga telah di tetapkan menjadi Perda.
Lima Raperda usulan Gubernur tentang Keamanan Pangan Segar Asal Hewan belum dilakukan pembahasan.
Terakhir Raperda usulan Gubernur tenbtang Kepemudaan juga belum dilakukan pembahasan.
Selanjutnya Raperda tahun 2024 meliputi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga statusnya belum ada naskah akademik.
Kemudian Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pengolaan Zakat juga belum ada naskah akademik, terakhir Raperda usulan Gubernur tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 sudah ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian menyampikan rancangan peraturan daerah usulan Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2025 dan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2025 pada rencana usulan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Bengkulu tahun 2025 meliputi.