LEBONG, KORANRB.ID – Kendaraan Dinas (Randis) jenis Toyota Avanza Veloz warna putih, diduga dipakai oleh oknum pejabat eselon III di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, diganti menggunakan plat pribadi.
Randis jenis Toyota Avanza Veloz ini terdata sebagai aset di Bidang Aset BKD Lebong, dengan nomor polisi BD 1411 HY berwarnah merah.
Kemudian, randis ini diduga diganti dengan plat pribadi berwarna putih dengan nomor polisi BD 1193 AT.
Dari pantauan RB, Randis jenis Toyota Avanza Veloz warnah putih ini terparkir di parkiran unsur pimpinan BKD Lebong, pada Senin, 2 Desember 2024 berkisar Pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Orang, 1 Jadi Tersangka Atas Kasus Penyerangan 3 Pelajar di Jalan Cendana
Diparkiran itu, randis ini menggunakan plat pribadi.
Dibalik plat pribadi berwarnah putih itu, ada plat asli Randis tersebut berwarnah merah.
Secara regulasi yang ada, kendaraan dinas tidak boleh diganti plat pribadi karena plat nomor merah adalah tanda nomor kendaraan (TNKB) resmi untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
BACA JUGA: Peragakan 31 Adegan, Bermotif Cemburu, Setelah Tika*m Istri Pelaku Say*t Tangan Sendiri
Mengganti TNKB kendaraan dinas dengan warna lain tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Aset, BKD Lebong, Gundala membenarkan kendaraan dinas dengan nomor polisi BD 1411 HY terdaftar sebagai aset di BKD Lebong.
“Saya cek dulu. Kalau dari situ yang menyebutkan saya iyakan,” kata Gundala.
Ditegaskan Gudala, semua kendaraan dinas Baik digunakan oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang maupun Bendahara wajib menggunakan plat merah sebagai penanda kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.