KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen

Selasa 03 Dec 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu masih berupaya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu hingga 10 persen.

Sebagaimana diketahui, UMP Bengkulu bakal naik 6,5 persen, selaras dengan rencana kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diungkapkan, Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH, bahwa kenaikan 6,5 persen akan berdampak pada UMP Bengkulu yang saat ini di angka Rp 2.507.079 menjadi Rp2.670.039.

Atas itu, KSIP Bengkulu masih akan tetap memperjuangkan kenaikan UMP Provinsi Bengkulu hingga 10 persen.

BACA JUGA: Pertamina Bentuk Tim Satgas Nataru, Warga: SPBU Jangan Sampai Kosong

“Kita tetap komitmen dan berupaya, agar kenaikan UMP kita itu bisa sampai 10 persen,” sampai Aizan, Selasa 3 Desember 2024.

Lebih lanjut, Aizan menerangkan, alasan ingin memperjuangkan UMP Bengkulu naik hingga 10 persen, yakni diukur dari indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. 

“UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar.

Itupun kalau kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja,” ungkap Aizan.

BACA JUGA:Turun Drastis, Anggaran Bedah Rumah Tahun 2025 Hanya Untuk 8 Unit

Aizan juga menegaskan, bahwa nilai UMP itu didasari dari angka pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Diketahui Bank Indonesia (BI) memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49 persen hingga 4,71 persen.

"Kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen.

Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," terang Aizan.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gelar Pleno Hasil Pilgub 7 Desember 2024

Kategori :