KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu targetkan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 2025 mendatang sebesar Rp500 juta.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzie S.Sos M.Si menjelaskan penerimaan retribusi TKA ini sendiri berasal dari perpanjangan perizinan atau visa kerja yang dilakukan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu.
Sejak Januari hingga Desember 2024 tercatat penerimaan retribusi dari TKA mencapai Rp241 juta, dari 11 TKA yang bekerja di kawasan Teluk Sepang.
Untuk masing-masing TKA tersebut setiap bulannya membayar sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau jika di rupiahkan sebesar Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebong 2024 Menurun
“Sampai saat ini TKA yang sudah menyetor atau menyerahkan retribusi sebanyak Rp241 juta lebih dari 11 TKA,” kata Firman.
Firman menjelaskan retribusi TKA tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dimana setiap TKA wajib membayarkan pajak sebesar Rp1,5 juta dalam 1 bulan.
“Jadi TKA yang telah memperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA itu bekerja,” katanya.
Dengan adanya TKA yang membayar pajak daerah dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah karena potensi pemasukan daerah dari retribusi TKA tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah pertahun sebab dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Komitmen Selesaikan Permasalahan Listrik di Kaur
BACA JUGA:5 Kecamatan di Kaur Kumuh, Ini Langkah Diambil Disperkim
Lanjut Firman untuk itu perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.