“Keterangan para saksi ini mendukung bukti yang kami miliki dan juga turut memperkuat dakwaan kami sebelumnya,” sambung Bobbi.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa apa yang disampaikan para saksi yang dihadirkan JPU memang memberatkan kliennya.
BACA JUGA:Besok Yayasan NAL dan ASN Lebong Gelar Aksi, Tuntut Pencairan TPP, Gaji PPPK Hingga Gaji Honorer
BACA JUGA:Dinas PMD Ingatkan Pemerintah Desa Tuntaskan Program Desa Sebelum Akhir Tahun
“Kami masih mendalami atas apa yang diungkapkan para saksi tadi, tapi sekilas memang memberatkan terdakwa,” tutup Deden.
Diberikan sebelumnya, bahwa terdakwa Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan sudah mencicil kerugian negara.
Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur.
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammat Akbar, SH mengatakan memang benar pada perkara ini kerugian negera yang sudah dihitung mencapai Rp2,6 miliar sudah dicicil sebesar Rp400 juta.
"Kalau untuk KN pada perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Sudah dikembalikan sebagain, namun baru sedikit yaitu baru Rp400 juta," ungkap Bobbi.
BACA JUGA:Pilkada Usai, Sekda Kota Bengkulu Harapkan Masyarakat Tetap Rukun
BACA JUGA:Besok Yayasan NAL dan ASN Lebong Gelar Aksi, Tuntut Pencairan TPP, Gaji PPPK Hingga Gaji Honorer
Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni terdakwa Melden Efendi, Thavib Setiawan, Pandariadmo, Agusman Efendi.
"Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan itu ada empat namun sifatnya titipan dan sudah kami laporkan pada pengadilan," terang Bobbi