KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang, masih menyisakan sekitar 1 bulan ke depan.
Terkait hal ini, KPU Kabupaten Kepahiang para anggota PPK dan PPS tetap menyelesaikan tugas sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan menyampaikan sesuai dengan masa kerjanya, PPK dan PPS akan berakhir pada pertengahan Januari 2025 mendatang.
Beda halnya dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah lebih dulu mengakhiri masa tugasnya di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Belum Dijadwalkan, KPU: Masyarakat Mohon Bersabar
"Untuk masa kerja PPK dan PPS belum selesai. Mereka akan mengakhiri masa tugasnya pertengahan Januari 2025 nanti," ujar Anthaka.
Karena ini pula, ia mengingatkan seluruh PPK dan PPS segera menuntaskan semua pekerjaan yang telah dibebankan sebelumnya.
Baik berupa di bidang administrasi, maupun keuangan.
"Secara umum tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah berakhir, saat ini hanya menyisakan penetapan calon terpilih dan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesisir Seluma Beralih Pekerjaan Sementara, Begini Saran Dinas Perikanan
Sedangkan PPK dan PPS, tengah menyusun laporan tingkat akhir, atas tahapan yang sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan saja," papar Anthaka.
Di Kabupaten Kepahiang, terdapat 40 anggota PPK dan 351 PPS yang bertugas di 284 TPS.
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, telah melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) kabupaten maupun provinsi.
KPU Kepahiang tinggal menyisakan tahapan penetapan calon terpilih, yang dilaksanakan setelah pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, maka masa kerja badan adhoc atau masa kerja PPK dan PPS berakhir.