BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membantah kabar terjadi perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Lantaran saat ini, APBD TA 2025 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Isu ini mulai berhembus setelah pengesahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025, Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Diungkapkan, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, apabila mengacu pada Peraturan Mendagri RI (Permen) nomor 15 tahun 2024, APBD tidak bisa dilakukan secara sepihak saja.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Rp 21,6 Miliar untuk Jaminan Kesehatan
Tentu, dengan adanya Permen tersebut, langsung menampik isu yang beredar bahwa postur APBD TA 2025 terjadi perubahan.
“Aturan itu pedoman penyusunan APBD TA 2025, yang diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” sampai Edwar, Senin 16 Desember 2024.
Edwar menerangkan, bahwa Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga rancangan APBD, dan setelah itu baru disahkan.
Diketahui, pengesahan itu melewati tahapan dalam pembahasan tersebut, tentunya harus linear dan sebaliknya jika di luar itu maka ilegal.
BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Provinsi Bengkulu Diprediksi Meningkat Hingga 4,8 Persen
“Sehingga pada saat ada perubahan di luar hasil pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif serta legislatif, maka berarti tidak mengikuti aturan terkait keuangan daerah,” tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar mengatakan, bahwa dalam evaluasi Kemendagri pun tidak bakal merubah postur kegiatan APBD. Kemendagri hanya bersifat memberikan saran atau catatan saja.
“Seperti, rencana kegiatan yang harus diprioritaskan dan mana yang tidak.
Tapi untuk jelasnya, kita tunggu saja hasil evaluasi APBD,” kata Edwar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta KPU Bengkulu Tengah Segera Laporkan Penggunaan Dana Hibah