KORANRB.ID - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat kabupaten pada 5 Desember 2024 lalu.
Hasil pun sudah ada, KPU Mukomuko masih belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih.
Dikarenakan KPU Mukomuko masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Kita masih berproses untuk penetapan Bupati dan wakil bupati Mukomuko terpilih priode 2024 – 2029. Meskipun untuk rekapitulasi telah rampung,”kata Ketua KPU Mukomuko Marjono
BACA JUGA: Dinas PUPR-P Lebong Bersihkan Material Longsor Tutupi Ruas Jalan Provinsi
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Pengolahan Kayu di Kaur Bisa Picu Konflik, Temuan Walhi
Marjono mengatakan, masih belum bisa memastikan terkait kapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih.
Meskipun untuk Pilkada Mukomuko tidak ada gugatan di MK terkait hasil pleno rekapitulasi Pilbup Mukomuko tahun ini. KPU masih harus tetap menunggu BRPK dari MK RI untuk melakukan pleno penetapan paslon terpilih.
"Belum bisa dipastikan, kita masih menunggu surat pemberitahuan, sebab hal ini berkaitan dengan sistematis penetapan pemenang Pilkada,”sampainya.
Dijelaskan Marjono, nantinya MK akan menyurati KPU RI terkait BRPK tersebut. Selanjutnya KPU RI akan menyurati KPU Provinsi Bengkulu dan KPU kabupaten. Setalah surat tersebut diterima maka akan langsung dilakukan penetapan Paslon terpilih, agar dapat segera bertugas menjadi kepala daerah.
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Pengolahan Kayu di Kaur Bisa Picu Konflik, Temuan Walhi
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin 2024, Polres Lebong Datangkan Ahli PII
“Sekarang kami masih menunggu surat tersebut. Paling lambat nantinya 3 hari sejak diterimanya surat itu pleno penetapan paslon terpilih. Langsung diselenggarakan,”ujarnya.
Setelah Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih ditetapkan, selanjutnya KPU Mukomuko akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko. Berkaitan dengan dokumen maupun hal apa saja diperlukan dalam rangka usulan pelantikan paslon terpilih.
"Paling lambat tiga hari sejak surat dari pusat tersebut kita terima akan kita gelar pleno penetapan paslon terpilih. Yang kemudian tahapan selanjutnya terkait dengan pelantikan Paslon tersebut,”bebernya