KORANRB.ID - Seiring dengan kemajuan teknologi, berbagai layanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Salah satunya adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK). Kini, tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak Kartu Keluarga, karena prosesnya bisa dilakukan secara online.
Hal ini tentunya sangat memudahkan, terutama bagi yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Disdukcapil.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mencetak Kartu Keluarga secara online di Indonesia.
Prosedur ini bisa sedikit berbeda tergantung pada daerah atau platform yang digunakan, namun secara umum, tahapan berikut bisa diterapkan:
BACA JUGA:Ini 10 Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi di Indonesia
BACA JUGA:Berikut Daftar Penyakit yang Ditimbulkan oleh Hewan Mikroganismse
a. Kunjungi Situs atau Aplikasi Resmi
Untuk pertama kalinya, perlu mengunjungi situs resmi yang menyediakan layanan cetak Kartu Keluarga online.
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan aplikasi atau portal yang bisa diakses langsung, seperti aplikasi "SIAK Online" atau "e-KTP".
Pastikan Anda mengakses situs atau aplikasi yang sudah terverifikasi dan dikelola oleh Disdukcapil setempat.
b. Login atau Daftar Akun
Jika Anda belum memiliki akun, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses ini biasanya memerlukan pengisian data pribadi dan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.
BACA JUGA:Memiliki Istana Terbesar di Dunia Hingga Tembok Raksasa, Inilah 11 Fakta Negara China