Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Begini Caranya

Selasa 17 Dec 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Mekar di Musim Dingin! Berikut 5 Fakta Unik Tanaman Paperwhite, Beraroma Harum

c. Pilih Layanan Cetak Kartu Keluarga

Setelah login, cari dan pilih menu untuk "Cetak Kartu Keluarga". Di sini, biasanya akan diminta untuk memilih apakah ingin mencetak KK baru, memperbarui KK, atau hanya meminta salinan KK yang sudah ada. Pilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

d. Verifikasi Data Keluarga

Setelah memilih layanan yang diinginkan, Anda perlu memverifikasi data keluarga yang tercatat di sistem. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai.

Jika ada kesalahan data, mungkin perlu memperbarui informasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pencetakan.

e. Ajukan Permohonan

Setelah data terverifikasi,kamu bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan pencetakan Kartu Keluarga. Beberapa aplikasi atau situs mungkin akan meminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau bukti identitas lainnya.

BACA JUGA:Korsleting Listrik PTM Kota Medan Bengkulu Selatan Hampir Terbakar

BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan Digital, Tingkatkan Edukasi dan Literasi kepada Masyarakat

f. Pembayaran (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah mengenakan biaya administrasi untuk layanan ini. Pastikan memeriksa apakah ada biaya yang perlu dibayar.

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode, seperti transfer bank, pembayaran via e-wallet, atau pembayaran langsung di kantor Disdukcapil jika diperlukan.

g. Proses Verifikasi dan Pengiriman

Setelah permohonan diajukan dan pembayaran (jika ada) diselesaikan, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses permintaan.

Jika semuanya sudah lengkap, Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui email atau langsung dicetak dan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Kategori :