KORANRB.ID- Jelang akhir tahun 2023 serta memasuki tahun 2024, tentunya banyak dari masyarakat yang mencari informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan banyaknya rencana liburan yang ingin dilakukan oleh masyarakat pada tahun depan. BACA JUGA:5 Tips Mudah Menjaga Kesehatan di Musim Hujan Dikutip dari berbagai sumber, adapun keputusan yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 telah resmi disahkan pada bulan September, tepatnya pada 12 September 2023 lalu. Dimana pada keputusan tersebut, telah ditetapkan ada 27 hari yang masuk ke dalam hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. BACA JUGA:Siap-siap Perayaan Tahun Baru, Ini Tips Memilih Jagung Untuk Dibakar Hal demikian, tentunya membawa kabar gembira bagi para pekerja dan pelajar, hal ini dikarenakan akan memiliki waktu untuk menikmati liburan di tahun depan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut deretan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024, yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Bersama Anak Adapun pada kalender 2024, pada bulan Oktober dan November tidak memiliki libur nasional. Bagi kamu yang hendak merancang liburan ditahun 2024, dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar hari libut nasional dan cuti bersama pada kalender 2024: BACA JUGA:Sulit Jauh dari Smartphone? Bisa Jadi Kamu Nomophobia, Ini Tips Mencegahnya Hari Libur Nasional Tahun 2024 ~ 1 Januari, adalah tahun baru 2024 Masehi ~ 8 Februari, Peringatan Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW ~ 10 Februari, Tahun Baru Imlek ~ 11 Maret, Hari Raya Nyepi ~ 29 Maret, Peringatan Wafat Isa Al-Masih BACA JUGA:Rendang Lokan Lidi Sawit Tampil di Malaysia ~ 31 Maret, Hari Paskah ~ 10 s/d 11 April, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ~ 1 Mei, Hari Buruh Internasional ~ 9 Mei, Kenaikan Isa Almasih ~ 23 Mei, Hari Raya Waisak BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul ~ 1 Juni, Hari Lahir Pancasila ~ 17 Juni, Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Kurban) 1445 Hijriah ~ 7 Juli, Tahun Baru Islam, 1446 Hijriah ~ 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI BACA JUGA:Wow! Penduduk di Desa Terpencil Ini Berkomunikasi dengan Bahasa Burung ~ 16 September, Maulid Nabi Muhammad SAW ~ 25 Desember, Hari Raya Natal Cuti Bersama Tahun 2024 ~ 9 Februari, Tahun Baru Imlek BACA JUGA:Waspadai Inflasi Jelang Nataru, Harga Cabai Melonjak Tajam ~12 Maret, Tahun Baru Saka 1946 ~ 8, 9, 12, 15 April, Idul Fitri 1445 Hijriah ~ 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih BACA JUGA:Lima Spot Pancing di Kota Bengkulu, Dijamin Dapat Ikan! Boleh Dicoba ~ 24 Mei, Hari Raya Waisak ~ 18 Juni, Idul Adha 1445 Hijriah ~ 26 Desember, Hari Raya Natal. BACA JUGA:Wisata Alam Bengkulu, Referensi Libur Nataru 2023, Ada Pantai Terpanjang di Indonesia Untuk cuti bersama, pemerintah bakal menambah dua hari libur, hal ini dikarenakan adanya pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif pada tahun 2024, apabila pemilu diadakan dua putaran (second round). Hal tersebut diperkirakan tanggal 14 Februari, akan ada Pilpres, ditetapkan sebagai libur nasional. BACA JUGA:Wow! Penduduk di Desa Terpencil Ini Berkomunikasi dengan Bahasa Burung Dikutip dari berbagai sumber, Menpan RB, Abdullah Azwar mengatakan, “akan mengantisipasi apabila Pilpres ada dua putaran, maka berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan hari libur”. Dimana Menpan RB menyampaikan bahwa dua hari libur tersebut, diluar libur nasional dan cuti bersama pada kalender tahun 2024 ini, yang telah ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan adanya tambahan libur sebanyak 2 hari tersebut, maka libur pada tahun 2024 sebanyak 29 hari. (**)
Kategori :