4 Saksi Sebut Hanya Dapat BLT 2 Tahap, Terdakwa Ngaku Uang Sudah Habis

Jumat 20 Dec 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menghadirkan 4 saksi dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.

Para saksi di muka persidangan mengungkap bahwa bantuan yang seharusnya mereka terima dalam satu tahun itu 4 tahap, namun pada pelaksanaan hanya 2 tahap saja yang diberikan.

Keempat saksi tersebut meliputi Sultan, Leli, Maryanto, dan Desna.

Mereka berempat adalah warga Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong yang menerima manfaat BLT dari Desa.

BACA JUGA:Catat! Ini Titik Pos yang Didirikan di Kota Bengkulu untuk Kelancaran Nataru

Para saksi bersaksi untuk 2 terdakwa yaitu Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp804 juta.

Sidang dengan agenda saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 20 Desember 2024, dengan Ketua Majelis Hakim yang bertugas adalah Paisol, SH.

Disampaikan JPU Kejari Lebong Jelita Sari, SH bahwa pada sidang kemarin para saksi memberikan keterangan yang turut memperkuat dakwaan JPU.

Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa uang BLT mereka 2 tahap tidak cair.

BACA JUGA:Libur 2 Minggu, Disdik Kota Bengkulu Ingatkan Siswa Hal Ini

"Keempat saksi sepakat mengatakan bahwa mereka dari pihak penerima manfaat dana desa tidak mendapatkan hak mereka sebab BLT yang seharusnya turun untuk mereka tidak diberikan secara penuh pada 2022," ungkap Jelita pada RB 20 Desember 2024.

Warga yang menerima bantuan seharusnya mendapatkan BLT 4 tahap.

Satu tahap itu perorang diberikan uang sebesar Rp450 ribu.

Mereka haya diberikan 2 tahap yaitu dengan total Rp900 ribu.

BACA JUGA:683 Imam dan Tokoh Agama Terima Honor, Mian: Berlanjut di Tahun 2025

Kategori :