Semestinya warga penerima mendapatkan BLT total Rp1,8 juta.
Artinya setiap orang itu BLT yang tidak terserap sebesar Rp900 ribu.
"Pada pengakuan para warga merincikan bahwa merekan menerima BLT dari desa selama 2022 sebesar Rp900 ribu.
Atau ada 2 tahap penerimaan yang tidak disalurkan.
Dan uang tersebut diambil oleh kedua terdakwa ini.
Dengan begitu turut memperkuat dakwaan kami penuntut umum," jelas Jelita.
Sementara itu terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani mengatakan dimuka persidangan bahwa uang BLT tersebut sudah habis untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Sehingga dia tidak bisa lagi membayar BLT warga.
"Untuk dana BLT yang belum diserahkan itu sudah habis (Dihabiskan, red) dan hal tersebut adalah alasan kenapa tidak dibayar," tutup Suardi.