“Untuk makan minum pihak BPN Lebong juga dari situ (tambahan biaya Rp200 ribu, red),” singkatnya.
Untuk diketahui, dugaan Pungli program Prona mencuat setelah ada salah seorang warga Desa Suka Sari mendatangi Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd di Rumah Dinas Wakil Bupati Lebong, beberapa waktu lalu.
Kedatangan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini, menceritakan bahwa pembuatan sertifikat melalui Prona ada pungutan sebesar Rp400 ribu. Di Desa Suka Sari mendapatkan kuota pembuatan Prona lebih kurang 150 sertifikat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Mentri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT, menetapkan batas maksimal biaya PTSL 2024 untuk Kategori IV, meliputi Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp200 ribu.
Ia menceritakan, jauh sebelum memutuskan untuk menemui Wakil Bupati Lebong, ia sudah menanyakan kepada pihak Desa mengenai pungutan Rp400 ribu tersebut. Kemudian, ia juga mempertanyakan kepada pihak Desa, alasan sertifikat miliknya belum juga dikeluarkan hingga saat ini.
Padahal, ada beberapa warga yang juga mengikuti program Prona, sertifikatnya sudah keluar.