BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan PMMI Bengkulu Lolaborasi Wujudkan Kabupaten Inklusif
BACA JUGA:211.438 Warga Telah Rekam E-KTP, Upaya Jemput Bola Tetap Dilanjutkan
“Banpol ini sudah ada peruntukannya, dimana nantinya seluruh anggaran akan menjalani pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebelum kembali mengajukan pencairan dana Banpol,” terangnya.
Sementara itu, Rafdika juga menyampaikan ditahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Akan menaikkan anggaran dana Banpol untuk 10 Parpol dari sebesar Rp550 juta tahun ini, menjadi sekitar Rp 1,1 miliar.
Di mana anggaran sebesar Rp1,1 miliar tersebut, dihitung dari Rp10 ribu per suara.
Untuk kenaikan ini, sebelumnya memang sudah pernah diusulkan Parpol yang ada di Mukomuko.
Namun belum terealisasikan dikarena keterbatasan anggaran ditahun ini, maka dari itu tahun 2025 mendatang usulan baru akan direalisasikan.
"Bantuan anggaran untuk parpol tahun 2025 naik sebesar 100 persen dari sebesar Rp 550 juta tahun 2024 menjadi Rp 1,1 miliar tahun 2025. Dimana dana tersebut sudah tersedia di APBD tahun 2025 mendatang," tandasnya.