Surat BPD Tanjung Alam nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap dugaan perbuatan asusila Kades Tanjung Alam.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas.
Dalam surat tertanggal 12 November 2024 dan ditandatangani Ketua BPD Rahadi itu, berisi sikap BPD Tanjung yang mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Objek Wisata Harus Tampilkan Peta Rawan Bencana
Desakan mundur mulai dari warga, BPD, lembaga adat desa hingga telah mendapat 'lampu hijau' dari DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergulir.
Dari sini pula, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang bergerak.
Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Disusul oleh desakan dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam.