Sertifikat Belum Tuntas, Mess Lebong di Bandung Batal Lelang

Rabu 25 Dec 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID - Masih persoalan sertifikat tanah menjadi penyebab batalnya Mess Pemkab Lebong yang berada di Kota Bandung Jawa Barat batal dilakukan lelang tahun ini.

“Sertifikatnya masih diproses BPN Bandung. Lelang (Mess Pemda Lebong di Bandung, Red) belum bisa kita lakukan tahun 2024,” ungkap Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Rabu 25 Desember 2024.

Gundala menjelaskan, proses penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Bandung (BPN) sudah memasuki tahap balik nama, dari pemilik sebelumnya ke nama Pemkab Lebong.

Hanya saja upay balik nama sertifikat tersebut masih terhambat ahli waris pemilik pertama tidak mau menjalani sumpah pengakuan bahwa tanah dan bangunan saat ini menjadi Mess Pemkab Lebong di Bandung sudah dijual kepada Pemkab Lebong.

BACA JUGA:TPG Triwulan IV Hanya Dibayar 2 Bulan, Pengamat Hukum: Terendus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Tunggu Keputusan MK, KPU Rejang Lebong Belum Bisa Tetapkan Bupati Terpilih

“Pemilik lamanya atau orang tua ahli waris sudah meninggal. Jadi ahli waris ini tidak mau menjalani sumpah pengakuan bahwa tanah dan bangunan itu sudah dijual kepada kita (Pemkab Lebong, red),” terangnya.

Saat ini Pemkab Lebong masih mencari langkah agar ahli waris ingin menjalani sumpah di hadapan BPN Bandung.

Kalau sudah diambil sumpah, maka 8 sertifikat tanah total seluas 1 hektare itu bisa dilakukan proses balik nama.

“Kita masih mencari langkah terbaik agar proses balik nama ini bisa dilakukan,” ucap Gundala.

Disampaikan Gundala, untuk proses lelang tidak akan lama jika persoalan sertifikat ini tuntas.

“Kalau sertifikat tuntas, proses lelang bisa kita lakukan. Saat ini kita upayakan persoalan sertifikat ini segera diatasi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, akibat mess pemda batal dilelang tahun ini, menjadi salah satu faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target. 

BACA JUGA:2025 Pemkab Lebong Akan Lelang Randis, OPD Masih Lakukan Pendataan

BACA JUGA:ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula

Kategori :