Selain terkait pembayaran pajak, pelaksanaan pembuatan pelaporan dan realisasi anggaran nonfisik juga menjadi catatan inspoektorat untuk dilakukan pemeriksanaan dalam audit 2025 mendatang.
Termasuk pengelolaan atau belanja dana bantuan keuangan pemerintah daerah ke pemerintah desa.
Tahun ini, desa-desa menerima dana bantuan keuangan dari Pemda Bengkulu Utara yang digunakan untuk pembelian motor dinas.
BACA JUGA:31 Desember Masa Kerja Honorer Habis, Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi Angkat Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pajak Daerah Melampaui Target, Tiga Item Pajak Belum Capai Target
“Dalam sistem pelaporan juga desa-desa harus melengkapi karena ada pengadaan kendaraan dinas dari dana bantuan keuangan tersebut, dalam sistem pelaporan atau pertanggungjawaban pemerintah desa juga harus melengkapi dan akan menjadi objek pemeriksaan kita 2025 mendatang,” terangnya.