BENTENG, KORANRB.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) telah resmi ditutup. Berdasarkan data UPTD PPD Samsat Kabupaten Benteng, ada 500 kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Benteng yang masih nunggak pembayaran pajak. Ini artinya program pemutihan pajak tersebut tidak dimanfaatkan.
Sekda Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, ia belum menerima laporan terkait banyaknya OPD yang tidak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Jika benar, ia sangat menyayangkan dan akan segera meminta data tunggakan pajak randis ini.
Pemkab Benteng sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), meminta seluruh OPD di jajarannya membayar pajak randis yang masih menunggak. “Saya sendiri yang menandatangani SE tersebut. Dalam SE saya meminta OPD segera membayar tunggakan pajak bagi kendaraan dinas yang masih menunggak melalui program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov Bengkulu,” katanya.
BACA JUGA:Salah Satu Pulau Terluar di Indonesia, Ternyata Dulunya Pulau Enggano Disebut Pulau Telanjang
Ia akan memanggil Kepala OPD yang kendaraan dinasnya masih menunggak dan menanyakan mengapa tidak membayar tunggakan pajak pada saat program tersebut masih ada. Apakah anggarannya tidak tersedia atau ada kendala apa.
“Akan saya tanyakan nantinya, mengapa SE yang sudah diberikan tidak diindahkan dan apa kendala mereka. Setelah mengetahui penyebabnya, barulah ia dan Pj Bupati akan mengambil sikap terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan UPTD PPD Samsat Benteng, Gama Dharma Palla menjelaskan randis yang membayar pajak pada program ini hanya 189 unit. Sedangkan berdasarkan data pihaknya masih ada 500 randis yang masih menunggak pajak ranmor.
“Padahal kami telah melakukan koordinasi dan sosialisasi ke Pemkab Benteng untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas,” ungkap Gama.(jee)