Kemudian barulah nanti akan diambil langkah tegas terkait dengan TGR Dewan Kaur langkah apa yang akan diambil.
"Proses penagihan TGR masih berlanjut, karena fokus utama kita memang pengembalian kerugian negara," sampai Harika.
Kendati demikian saat dikonfirmasi progres penagihan TGR sekarang berapa lagi yang tersisa, Harika belum dapat membeberkan detailnya.
Dirinya berdalih, proses penagihan masih berlangsung sehingga tidak bisa dibeberkan.
Setelah penagihan dari Inspektorat selesai nanti barulah sisa TGR Dewan Kaur bisa disampaikan.
"Untuk rincian sisanya, nanti akan kita sampaikan setelah proses penagihan selesai dari kita," tukasnya.
Sementara itu, Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur segera melakukan penyelesaian penagihan sisa TGR Dewan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan nanti, juga tidak ada kejelasan maka Kejari kaur akan mengambil langkah tegas melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Fakta Selasih Mekah, Terkenal di Berbagai Negara
"Kita masih menunggu kebijakan yang di ambil oleh Pemkab Kaur.
Kalau tidak ada hasil nanti, maka kita akan tindak tegas sesuai dengan arahan dari Kajari beberapa waktu yang lalu," sampai Dwi.
Sementara itu di tempat berbeda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti bisa diproses secara hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Regulasi Pemanfaatan Pendopo Merah Putih Untuk Umum
Namun perlu dipelajari terlebih dahulu sejauh mana OPD sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan TGR dimaksud.