Kalau persentasenya sudah tinggal dan menyisakan sedikit lagi, pihaknya masih akan tetap menggunakan pendekatan langsung ke person atau OPD tersebut.
“Bisa diproses secara hukum.
Tetapi sebelum diproses secara hukum tentu kami akan melihat progres OPD terlebih dahulu.
Kalau progresnya sudah baik, maka kita akan lakukan pendekatan saja,” demikian Donin.
Untuk diketahui, berdasarkan rilis BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Meskipun Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan WTP, namun Pemkab Bengkulu Tengah tak serta merta bebas dari catatan dari BPK.
BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.
BACA JUGA:Puncak HUT Kabupaten Kepahiang ke 21 Serentak dalam 1 Hari
Belanja barang dan jasa atas honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan
Belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
BACA JUGA:Melakukan Perjalanan Jauh! Berikut 6 Fakta Unik Burung Julang Emas, Ada di Indonesia
Kemudian Penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.