Sebab, terkadang timbulnya TGR tidak semata-mata 100 persen dari perbuatan OPD, tetapi bisa jdi karena pihak ketiga yang tidak kunjung kooperatif untuk menindaklanjuti.
“Tentu saja bisa diproses secara hukum.
Namun sebelum di proses secara hukum, kami akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu.
BACA JUGA:Menilik 5 Fakta Ilmiah Semut Bisa Mengangkat Beban Berat
Karena terkadang adanya TGR bukan hanya karena OPD, tetapi ada kesalahan pihak ketiga juga,” sampainya
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Tandri Donin, M.Pd, ME mengungkapkan, pada saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait tindak lanjut TGR yang sudah dilakukan oleh OPD.
Sebab pihaknya melakukan Rekon.
Untuk Rekon baru akan dilakukan pekan depan bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ancam Stabilitas LPG di Pasaran, Dinas ESDM Minta Alokasi LPG Segera Dikeluarkan
Jadi semuanya akan diketahui setelah pihaknya melaksanakan Rekon bersama BPK.
“Kalau OPD yang menindaklanjuti TGR sudah ada.
Namun untuk progresnya kita belum mengetahui pasti.
Pekan depan kita akan melaksanakan Rekon bersama BPK.
BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Peringatkan PKL Taman Merdeka, Ini Penyebabnya
Setelah Rekon dilaksanakan baru diketahui, terkait progres OPD dalam menindaklanjuti catatan BPK tersebut,” ungkapnya
Terkait apabila nanti ternyata ada TGR yang tidak diselesaikan oleh OPD, semuanya bisa diproses secara hukum. Akan tetapi akan dilihat terlebih dahulu progresnya.