43 Peserta Tidak Lulus PPPK Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa 07 Jan 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

Selain diunggah di akun masing-masing, peserta juga harus melakukan verifikasi dan validasi kepada Kepala Unit Kerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah itu harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat tanggal 31 Januari 2025. 

Apabila peserta tidak mengikuti persyaratan yang diminta, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dari PPPK.

 Kalau ada peserta yang tidak melaksanakan sesuai apa yang kita minta, maka dapat dipastikan peserta tersebut gugur atau dinyatakan mengundurkan diri. Kami minta kepada seluruh peserta untuk segera mengurus semua keperluan dan ingat jangan melampirkan berkas palsu,  tegas Lipi.

Kategori :