JPU Ajukan Banding Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko

Selasa 07 Jan 2025 - 23:50 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Terdakwa Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi di vonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta.

BACA JUGA:RSUD HD Manna Dipenuhi Sampah, Pengunjung Protes Lingkungan Kumuh

Terdakwa  Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun d Ndak Rp.50 juta subsidair 1 bulan dan Uang pengganti Rp.35 juta.

Kemudian terdakwa a Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta.

Terdakwa Mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp32.500.000.

Terdakwa Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018  Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta. 

 

 

Kategori :