Terdakwa Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi di vonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta.
BACA JUGA:RSUD HD Manna Dipenuhi Sampah, Pengunjung Protes Lingkungan Kumuh
Terdakwa Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun d Ndak Rp.50 juta subsidair 1 bulan dan Uang pengganti Rp.35 juta.
Kemudian terdakwa a Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta.
Terdakwa Mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp32.500.000.
Terdakwa Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta.