KOTA MANNA, KORANRB.ID - Masyarakat Bengkulu Selatan (BS) kembali diingatkan untuk tidak melayani oknum yang mengaku juru parker melakukan penarikan biaya diluar ketentuan yang ada. Tarif parkir kendaraan di BS masih didasari Perda lama.
Berdasarkan Perda Kabupaten BS nomor 05 tahun 2021, besaran tarif retribusi pelayanan parkir, untuk Bus/truk dan sejenisnya Rp 5 ribu. Sedan/jeep/mikrobus/ mikrolet/pick up Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS, Fariq Hafiz menegaskan, apabila ada juru parkir yang mengambil retribusi diatas perda yang telah ditentukan, warga BS hendaknya melapor.
BACA JUGA: Kajari Pastikan Eks Ketua Baznas Korupsi, Tak Lakukan Penahanan
“Jangan dilayani (oknum juru parkir tidak resmi red) kalau ada yang meminta bayar lebih dari Perda laporkan saja,” tegas Fariq.
Sementara itu Dinas Perhubungan Kabupaten BS memberikan imbauan pada masyarakat untuk menghindari terjadinya pungutan liar dan oknum petugas parkir gadungan.
Setiap petugas parkir menggunakan rompi dan atau seragam khusus juru parkir. Menggunakan id card/tanda pengenal yang disahkan oleh pihak berwenang.
Petugas parker juga harus menyerahkan karcis/tiket bukti pembayaran sesuai dengan besaran biaya kepada subjek pengguna jasa retribusi.Selain itu juru parkir harus bertindak humanis kepada penggunaan jalan atau motor dan mobil yang terparkir.
BACA JUGA: Kepala SMK IT Tersangka Korupsi Dana BOS
Pada saat pengambilan uang restribusi apabila terjadi pungutan liar ataupun juru parkir liar/ilegal, sesuai dengan peraturan akan dilakukan penertiban dan penindakan.
“Jangan mau bayar parkir tidak jelas. Laporkan dengan aparat atau ke kami (Dinas Perhubungan red,” sampai Kepala Dishub Kabupaten BS, Alian SH.(tek)