Minta Kemenhub dan BUMN Ikut Terlibat, Denni: Semua Pihak Ingin Alur Pelabuhan Segera Dikeruk

Rabu 08 Jan 2025 - 23:48 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA: Honorer Sudah Dirumahkan, Giliran OPD Pemkan Kepahiang 'Kelimpungan'

BACA JUGA: Penerima Bansos Berhak Ajukan KIP dan BPJS Kemensos

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat dan koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana permasalahan yang dihadapi serta solusi yang akan diambil.

Dalam rapat tersebut, telah didapatkan gambaran mengenai permasalahan yang dihadapi dan solusi terkait pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai.

“Tentu saja, sebagai lembaga, kami akan berupaya agar masalah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai dapat segera teratasi melalui pengerukan,” ujar Juhaili.

Juhaili menegaskan, Komisi III akan mendorong agar permasalahan pendangkalan alur pelabuhan ini segera diselesaikan dengan tindakan konkret.

“Secara komprehensif, kami meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, dan nanti kami akan mendorong agar masalah pendangkalan alur pelabuhan ini dapat segera diatasi,” tandas Juhaili. 

Sebagai informasi tambahan, limbah pasir hasil pengerukan, sepertinya akan menjadi masalah utama ketika pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai nantinya direalisasikan.

Sebab limbah pasir itu tidak boleh dibuang sembarangan. Ada regulasi yang mengatur terkait tata kelola limbah pasir hasil pengerukan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Gubernur Bengkulu Dr. Rosjonsyah saat rapat bersama membahas percepatan pengerukan alur pelabuhan yang tidak kunjung terealisasi, di Kantor PT Pelindo II Pulau Baai, Selasa 7 Januari 2025.

“Terkait limbah pasir tersebut, terdapat regulasi yang mengaturnya. Sehingga, tidak bisa dibuang sembarangan,” terang Rosjonsyah.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Pelindo, KSOP, dan rekanan pengguna jasa Pelabuhan Pulau Baai.

Permasalahan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai ini sudah sangat memprihatinkan, sebab saat ini kedalaman alur hanya tinggal 2,9-4 Low Water Spring (LWS).

Selain permasalahan limbah yang tidak boleh dibuang semabarangan, juga menyangkut biaya yang membengkak apabila limbah itu dikelola sesuai aturan.

“Namun tetap ada peluang limbah itu bisa dibuang pada jarak yang dekat dengan alur,” beber Rosjonsyah.

Rosjonsyah menambahkan, pada rapat itu juga, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan limbah bisa saja dibuang di samping alur, dan ini juga ada regulasinya.

Kategori :