KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tersangka pembunuhan Ef (29) dan tersangka asusila Bj (44) seorang guru, kemarin (6/12) dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) ke Kejaksaan Negeri.
Kedua tersangka tersebut akan segera memasuki babak baru yakni persidangan, setelah resmi menjadi tahanan Kejari BS.
Diketahui bahwa BJ merupakan tersangka asusila terhadap siswinya sendiri, sempat menggemparkan dunia pendidikan di BS beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hindari Pungli, Tarif Parkir Tidak Berubah
Sedangkan EF merupakan tersangka kasus pembunuhan, yakni duel bersaudara yang menewaskan tiga orang. Pemicunya sengketa lahan persawahan di Ulu Kurawan, Desa Sebilo Kecamatan Pino.
Kapolres BS AKBP. Florentus Situngkir S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu, Susilo, MH mengatakan, saat ini tidak ada lagi kewajiban Polres BS dalam perkara tersebut. Tanggung jawab terhadap kedua tersangka telah beralih ke Kejari BS yang akan membawa perkara tersebut ke PN Manna.
"Iya, ada dua tersangka kasus berbeda yang sudah kita serah terimakan ke Jaksa. Semua bukan tanggung jawab kita lagi. Berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim.
Bersamaan dengan penyerahan kedua tersangka tersebut, turut diserahkan alat bukti dan status kedua tersangka juga beralih menjadi tahanan Kejaksaan BS.
"Bukti serta status tahanan juga pindah menjadi tahanan Kejaksaan. Jadi semua tanggung jawab sudah di Kejaksaan," jelas Susilo.
Perlu diketahui, kasus Oknum Guru SMAN berinisial BJ sebelumnya sudah menghebohkan dunia pendidikan. Hal itu karena adanya bukti skandal chat mesum BJ dengan seorang siswinya beredar. Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.
BACA JUGA: Kepala SMK IT Tersangka Korupsi Dana BOS
Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru itu juga dilaporkan ke Polres BS pada, Senin (23/20) lalu.
Laporan dilakukan oleh siswi yang ada didalam chatan sebelumnya. Namun, dalam laporan, diduga oknum guru BJ telah mencabuli siswi sendiri beberapa bulan lalu.
Sedangkan, untuk pemuda berinisial EF (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa duel maut dua bersaudara Vs dua beranak yang menewaskan tiga nyawa. Diantaranya, Dudi Sunsari (40) dan kakaknya Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Satu lagi Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang merupakan ayah dari tersangka EF.
BACA JUGA: Kajari Pastikan Eks Ketua Baznas Korupsi, Tak Lakukan Penahanan