Dan dapat dimaafkan melalui skema perhutanan sosial yang disahkan oleh UU Cipta Kerja.
Maka dari itu adanya skema perhutanan sosial ini menjadi pemicu perambahan hutan semakin meluas di Mukomuko.
Serta dimanfaatkan oknum berduit yang sengaja memasang masyarakat untuk memperluas daerah rambahan dengan menggunakan KTP, untuk mengajukan izin pengelolaan hutan melalui skema tersebut.
"Sejak tahun 2015, sawit telah masuk ke beberapa kawasan hutan dengan pemilik yang mengatas namakan masyarakat.
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Pertengahan 2025, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tetap Tunggu Regulasi Pusat
Padahal, mereka hanyalah petani penggarap, sementara pemilik sebenarnya aktor-aktor tangguh.
Maka dari itu sudah saatnya KLHK bangun dari tidur, memberikan sanksi pemberi akses legal kepada pihak-pihak terkait.
Untuk membuat kebun sawit ilegal masuk ke kawasan hutan di Mukomuko,” tandasnya.
Konflik antara hewan dilindungi yakni harimau dan beruang yang habitnya disulap menjadi perkebunan sawit ilegal akan terus terjadi, selama pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Mukomuko tidak dapat dihentikan.
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bakti
Hal ini ditekankan Ketua Lembaga konservasi harimau Sumatera Lingkar Inisiatif Iswadi.
Konflik hewan yang dilindung seperti harimau, beruang, dan juga gajah bukan kali pertamanya terjadi di Mukomuko.
“Catatan kami tahun 2024 ada 10 kasus konflik harimau dan manusia yang terjadi di Mukomuko, dan di awal tahun ini kejadian yang sangat mengejutkan lebih dari 5 desa dikhawatirkan dengan interaksi negatif harimau.
Tentu sebenarnya ini sudah menjadi perhatian serius bagi penyelenggara negara,” kata Iswadi.
BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan Kepala Daerah Pastikan Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Iswadi mengatakan, rusaknya habitat harimau tidak lain disebabkan oleh maraknya kebun sawit ilegal di kawasan hutan.