MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan menghapuskan tenaga honorer pelayanan dasar. Ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Niko Hafri, SH, MH menyampaikan kepastian itu.
Untuk tenaga honorer pelayanan dasar, seperti cleaning servis, petugas keamanan, dan sopir. Semuanya akan dibebastugaskan dan digantikan dengan tenaga outsourcing.
Niko menjelaskan, penggunaan jasa outsourcing di beberapa daerah sudah diterapkan.
Maka dari itu, nantinya jika tenaga yang ada saat ini, baik itu sopir, tenaga bersih-bersih, dan petugas keamanan masih ingin bekerja harus dibawah naungan badan usaha berbadan hukum.
BACA JUGA:Seragam Gratis MI dan MTs Tidak Kunjung Dibagikan, Sekda: Disdikbud Segera!
“Namun terkait waktu pasti pemberlakukan penggunaan jasa outsourcing masih dilakukan pengkajian, tidak menutup kemungkinan di tahun ini,” sampainya.
Lanjut Niko, selain itu juga terkait penerapan, juga masih menunggu arahan dari bupati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bagaimana pola menghapuskan tenaga honorer di pelayanan dasar ini.
Apakah nanti tenaga ini, akan di titipkan ke pihak ketiga yakni jasa outsourcing atau ada mekanisme lain. Sehingga tenaga yang ada ini masih tetap bisa bekerja.
“Kami masih menunggu arahan dari bupati selaku PPK terkait pola bagaimana menyelesaikan honorer di pelayanan dasar ini, agar mereka dapat tetap bekerja,” jelas Niko.
Niko juga menyampaikan, secara bertahap memang seluruh tenaga honorer ini akan ditiadakan.
Dimana tahun ini Pemkab Mukomuko juga membuka pendaftaran PPPK tahap II untuk merebut 850 formasi.
Yang secara aturan, PPPK tahap II diprioritaskan untuk penerimaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkup Pemkab Mukomuko.