BACA JUGA:Soal Status Kades Kemang Manis, PH Minta Segera Ada Keputusan
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Tuntut PT BSL dan PT SBS, Ini Poin Pentingnya
"Kita pagi ini dengan tim dari Kejaksaan melakukan uji petik terkait pekerjaan fisik pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam," kata Hamdan.
Proyek ini mencakup pembukaan jalan sepanjang 2 km, pembangunan satu plat deucker, dan lima unit gorong-gorong.
Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, hasil pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain awal.
"Setelah kita lihat, ini bukan pembukaan badan jalan, tetapi lebih kepada pengupasan jalan," tegas Hamdan.
Inspektorat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa lain untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran pada tahun 2025.