Namun, saat hendak melakukan permohonan melalui website PPID BI pusat, RB kesulitan lantaran pada website harus melakukan verifikasi pendaftaran yang tidak kunjung terverifikasi.
Akibatnya, pada Selasa, 14 Januari 2025. RB menghubungi Humas BI Bengkulu untuk kembali menginformasikan kendala tersebut.
BACA JUGA:170 CJH Kabupaten Seluma Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Dewan Minta Pemprov Bengkulu Bayar DBH Kabupaten/Kota
Namun pihak Humas BI masih mengikuti kegitan internal BI sehingga RB harus menunggu. Akibatnya, setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak humas BI Bengkulu.
RB harus harus menunggu jam kerja BI pusat kembali, lantaran layanan BI pusat telah menutup layanan call center, dan dapat dilanjutkan pukul 08.00-15.00 WIB.
“Silahkan hubungi call center BI pusat untuk mengetahui kendala mengapa tidak terverifikasi akunya,” tandas Humas BI Bengkulu, Apri melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, RB meminta bantuan agar yang memberikan permohonan pada BI Pusat melalui BI Bengkulu. Namun, Apri mengatakan, bahwa untuk aliran dana PSBI harus melalui BI Pusat.
“Nantinya, apabila sudah diajukan melalui website, maka BI Bengkulu baru dapat menginformasikan dana tersebut,” terang Apri.
Namun, berdasarakan komunikasi RB dengan Call center BI pusat, pengajuan tersebut akan dicatat terlebih dahulu, untuk selanjutnya diinformasikan.
“Izin bapak kami catat dari mana,” sampai call center BI pusat.