KOTA MANNA, KORANRB.ID - Petani asal Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Ap (33) ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT oleh Polsek Seginim.
Tersangka Ap, diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Exzy Sipti Aita (30) di TKP Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis 30 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Istri Tidur, Tersangka Pindah Kamar, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH menerangkan tersangka diamankan 5 Desember lalu oleh Unit Reskrim Polsek Seginim.
Menurut keterangan tersangka dihadapan penyidik Reskrim Polsek Seginim, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan percecokan.
BACA JUGA:Suami di Kepahiang Habisi Nyawa Istri Sendiri, Proses Penangkapan Dramatis
"Gara-gara tersangka pulang mabuk, lalu cekcok mulut dengan korban (istri red)," kata Kapolsek.
Tidak sampai disitu, korban lalu dicekik, ditendang, hingga memecahkan alat-alat rumah tangga berupa piring dan lainnya
BACA JUGA:Usai Aniaya Pacar, Pria Beristri Kabur
"Benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana KDRT, " ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek, tersangka diterapkan Pasal pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Cekcok Dengan Suami, Ibu Muda Minum Racun
"Dalam proses penyidikan perkara terhadap tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan," tambah Kapolsek.
Tingginya kasus KDRT di wilayah Seginim menurut Priyanto tidak harus diselesaikan secara hukum. Pihak keluarga lebih baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Istri Sudah Tiada, Suami Masih Tak Berdaya di UGD RSUD, Setengah Gelas Racun Rumput Masuk ke Tubuh