BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu telah melakukan rapat verifikasi serta peninjauan lapangan terhadap aktivitas PT. Hong Ming Industry Indonesia (HMII).
Lantaran warga yang berada di sekitar lokasi perusahaan yang beralamatkan di Jalan Soeprapto Dalam, Nomor 068 RT 001, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ini mengeluhkan limbah asap yang diduga dari aktivitas pembakaran di perusahaan pembuat briket tersebut.
BACA JUGA:Perusahaan Penampung Limbah Batah Pencemaran
Adapun hasil dari dua kali monitoring DLH Kota ke lapangan, menemukan dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah asap seperti yang dikeluhkan warga.
Aktivitas ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Namun DLH belum bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi. Karena PT.HMII proses perizinan perusahaan tersebut langsung terkoneksi dengan kementerian LHK. Sehingga yang berhak mencabut izin perusahaan tersebut merupakan wewenang pusat.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Perusahaan Penampungan Limbah
“Tim kita telah melakukan monitoring atau pengecekan ke lapangan ditemukan memang PT tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu kami lakukan saat menerima laporan warga sekitar perusahaan yang terdampak karena asap pembakaran PT tersebut. Perusahaan perizinannya dari pusat,” sampai Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan.
Riduan belum menjelaskan secara mendetail dugaan pelanggaran yang mereka temukan. Namun menyikapi dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim DLH Kota Bengkulu, ia menyebutkan telah membuat surat rekomendasi untuk mencabut perizinan PT HMII kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui DLHK Provinsi Bengkulu.
“Terkait pelanggaran yang kita dapati, kita telah membuat surat rekomendasi untuk dilayangkan kepada pemerintah pusat tentunya melalui DLHK Provinsi Bengkulu sebagai wakil kementerian LHK,” tegas Riduan.
Ia mengungkapkan setelah surat rekomendasi diserahkan, DLH Kota Bengkulu hanya memonitoring apakah rekomendasi pencabutan izin PT.HMII akan dikabulkan, ataukah pemerintah pusat mengirim tim untuk meninjau langsung.
BACA JUGA:Limbah PT AIP di Sungai Gasan
“Kita hanya menunggu ya, apakah akan ditindak berdasarkan rekomendasi kami atau ada tim yang dikirimakan ke Bengkulu,” ungkap Riduan.
Sementara itu, warga sekitar Arifin (56) tahun menyampaikan aktivitas pembakaran di PT. HMII kerap kali mengaggu masyarakat. Karena aktivitas tersebut menimbulkan asap yang membuat warga sulit untuk bernafas apalagi saat siang hari.
Dampak tersebut terjadi sebelum adanya aduan atau gelombang protes warga sekitar kepada DLH Kota Bengkulu.