BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan, Kaur tidak pernah mendapatkan kegiatan pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Program tersebut hanya menjangkau 4 daerah di Bengkulu, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, SP mengatakan, meskipun pemerintah pusat telah meluncurkan program revitalisasi perkebunan pada tahun 2006 berdasarkan Permentan No 33 Tahun 2006, namun Kabupaten Kaur sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari program tersebut. "Sejak program itu diluncurkan oleh pemerintah pusat, sampai detik ini Kabupaten Kaur tidak mendapatkan sama sekali," kata Lianto.
BACA JUGA:Replanting Gagal, Beralih ke Ekstensifikasi Perkebunan
Hal itu diperkuat dari data capaian program revitalisasi perkebunan di Provinsi Bengkulu. Dimana berdasarkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu hingga Desember 2015, menunjukkan bahwa program revitalisasi perkebunan tidak pernah menyentuh Kabupaten Kaur.
"Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak ada petani maupun luasan kebun baik kelapa sawit maupun karet di Kabupaten Kaur yang mendapatkan program Revitalisasi Perkebunan dari pemerintah pusat," ujar Lianto.
Selain itu, menurut Lianto, program revitalisasi perkebunan saat ini sudah diubah menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang tertuang dalam Permentan nomor 18 tahun 2021.
"Sehingga jika ada petani atau masyarakat yang menuntut program Revitalisasi Perkebunan maka tidak ada lagi, karena saat ini sudah diubah menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesy, mengungkapkan, bahwa luas lahan kebun yang dapat program Revitalisasi Perkebunan di Provinsi Bengkulu mencapai 3.026,31 hektare untuk 1.535 petani per Desember 2015.
BACA JUGA:Rp 1,2 Miliar Untuk Rehab Jalan Perkebunan
Kebun milik petani yang mendapatkan program tersebut diantaranya ada di Kabupaten Bengkulu Utara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 2.948 hektare dan karet 50,12 hektare, kemudian Kabupaten Rejang Lebong berupa perkebunan karet seluas 4 hektare, Bengkulu Tengah berupa perkebunan karet seluas 11,69 hektare dan Kabupaten Kepahiang berupa perkebunan Kakao seluas 11,5 hektare.
"Sejauh ini hanya 4 kabupaten yang dapat program Revitalisasi Perkebunan dan Kabupaten Kaur sama sekali tidak pernah dapat," tegasnya.
Bickman berharap, masyarakat tidak mempermasalahkan lagi program Revitalisasi Perkebunan. Sebab program tersebut telah berakhir dan digantikan dengan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar yang tertuang dalam Permentan nomor 18 tahun 2021.
"Jangan dibahas lagi program Revitalisasi Perkebunan karena sudah diganti menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," tutupnya. (*/prw)