CURUP, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 1.002 orang pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pemilih disabilitas ini tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Angka ini terdiri dari beberapa kategori, mulai dari disabilitas fisik sebanyak 425 orang, disabilitas intelektual 83 orang, disabilitas mental 272 orang, sensorik wicara 90 orang, sensorik rungu 43 orang, dan sensorik netra 89 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, M. Anas Kholiq mengungkapkan para pemilih disabilitas akan menjadi prioritas pelayanan pemilih pada saat hari pemungutan suara nanti. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti para pemilih disabilitasini tidak harus mengantre untuk menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:Ikut Awasi Pemilu, Dewan Tegaskan Pentingnya Netralitas
“Kalau pemilih lainnya datang ke TPS kan harus mengantre menunggu giliran mencoblos. Namun untuk pemilih disabilitas ini, saat tiba ke TPS sudah kita sediakan tempat khusus disabilitas untuk mereka menunggu petugas mempersiapkan kertas suara dan kemudian langsung ke bilik suara untuk mencoblos,” terang Anas.
Terkait alat bantu yang diakomodir untuk pemilih disabilitas, sambung Anas, pihaknya hanya mengakomodir surat suara khusus tuna netra dengan template huruf braille yang hanya dikhususkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sementara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) nantinya akan diatur teknis tersendiri bagi pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya. Terkait template surat suara khusus tunanetra ini, seperti huruf braile atau huruf timbul, begitu juga dengan gambarnya. Sehingga penyandang tunanetra bisa membaca melalui sentuhan pada surat suara.
Sementara bagi penyandang disabilitas lainnya, seperti tunadaksa dan tunawicara, surat suara sama dengan surat suara bagi warga umum. Sedangkan, bagi penyandang disabilitas, saat pencoblosan, bisa dibantu oleh seorang pendamping.
BACA JUGA:Gagasan Gubernur Rohidin Mersyah : Bekerja untuk Berkarya
“Pendamping ini bisa dari keluarga atau orang lain, namun pendamping ini harus tercatat dalam form khusus. Sehingga bisa diketahui siapa yang akan mendampingi. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan mereka dalam mencoblos,” jelas Anas.
Ditambahkan Anas, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas. Dalam pasal 5 disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
“Selain itu hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas,” terang Anas.(sly)