“Sebenarnya masih terbilang besar, namun mau gimana lagi. Karena klien saya sebagai penangungjawab disana (penanggungjawab pengguna anggaran DD, red),” tutupnya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
Untuk diketahui, sebelumnya, JPU Kejari Seluma menuntut terdakwa Sukirman dan Reswandi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. untuk Sukirman dibebankan UP sebesar Rp 12 juta. Untuk terdakwa Reswandi dikenakan UP sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk Rusdianto dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membebankan UP kepada Reswandi sebesar Rp 485 juta. Untuk diketahui, kerugian negara itu, timbul setelah adanya sejumlah kegiatan dan proyek yang diduga kuat fiktif dan dimarkup harganya.(eng