BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pemusnahan tersebut diketahui, Kejari memusnahkan 37 BB, yang terdiri dari sembilan perkara.
Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa SH, MH menjelaskan, 37 BB yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang seperti pakaian, handphone, senjata tajam, narkotika jenis ganja dan sabu beserta alat isap dan suntikan dan lain sebagainya. Untuk pemusnahan BB ini dilakukan terhadap BB tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
BACA JUGA:Ribuan BB Narkoba Dimusnahkan
“Sesuai dengan keputusan pengadilan, BB yang keputusan pengadilannya dirampas untuk dimusnahkan, makanya kemarin harus musnahkan,” jelasnya.
Lanjutnya, setiap perkara pidana yang menyangkut dengan BB harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak ataukah dirampas untuk negara atau dimusnahkan. Selain itu Marjek mengungkapkan, jika pemusnahan BB ini dilaksanakan empat kali selama satu tahun, pemusnahaan kali ini merupakan kegiatan pemusahan yang keempat atau yang terakhir pada tahun ini.
BACA JUGA:Agar Tak Salah Guna, Kejari Pilih Bakar BB
“Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan setiap tahunnya dan akan dilaksanakan selama empat kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan BB ini dilaksanakan secara rutin dan mengundang para jajaran forkompimda hingga perwakilan masyarakat, agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui bahwa apa yang sudah menjadi putusan pengadilan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan dilaksanakan. Jadi supaya masyarakat mengetahui kinerja dari kita terhadap pekara-pekara yang berasal dari penyidik polisi.
BACA JUGA:Polisi Tahan Pemilik BB 43 Paket Sabu, Diduga Bandar Lama
“Dalam pelaksanaan pemusnahan BB ini, Kejari Benteng mengundang pihak Polres Benteng, Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek,” Pungkasnya. (jee)