KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pascadiwartakan, oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang diduga memasang baliho Caleg DPRD dan DPD diketahui telah menurunkan 'barang terlarang' tersebut secara mandiri.
Meski demikian, yang bersangkutan belum aman dari kemungkinan sanksi atas indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni saat diwawancarai kemarin (18/12).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut melalui Panwascam dengan melakukan pendataan dan penanganan laporan.
BACA JUGA:Sah, Aset STQ Diserahkan ke UINFAS
"Yang bersangkutan (oknum ASN,red) telah turunkan sendiri APK nya, tapi akan tetap kita telusuri," ujar Asuan. Namun, lanjutnya bukan berarti oknum pejabat tersebut bisa bernapas lega. Pasalnya, selaku ASN yang bersangkutan terindikasi telah melanggar aturan netralitas ASN.
"Sekarang (kemarin,red), kami tengah melakukan pembahasan termasuk melakukan pendataan rekapitulasi seluruh indikasi pelanggaran selama masa kampanye di Kepahiang. Nanti kita lihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan, hal ini tentunya berkaitan dengan netralitas seorang ASN," papar Asuan.
Penanganan terhadap indikasi pelanggaran tahapan kampanye dipandang perlu, terlebih jika dilakukan secara terang-terangan seorang ASN. Bawaslu Kabupaten Kepahiang dituntut menegakkan dan menjalankan aturan Pemilu dengan benar.
BACA JUGA:Elevated DDTS Segera Diresmikan, Ini Tanggalnya
Sejauh ini, selama tahapan kampanye berlangsung setidaknya 20 indikasi pelanggaran pemasangan APK terjadi di Kabupaten Kepahiang. Termasuk indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa dan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Sebagai acuan, salam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.