SELUMA, KORANRB.ID - Pengusutan dugaan kerugian negara (KN) yang terdapat pada kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008 lalu masih berlanjut.
Selasa (19/12), jaksa memeriksa mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma tahun 2015, Sri Widodo dan mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Edi Suryadi, perihal tukar guling lahan tersebut.
Rabu (20/12) ini, jaksa Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi sebagai saksi kunci.
Karena saat itu dirinya merupakan Bupati Seluma sekaligus pihak yang memiliki lahan yang ditukargulingkan. Jika tidak ada perubahan, pemeriksaan Murman Efendi akan dilakukan pukul 09.00 WIB hari ini.
BACA JUGA:PPSS Diduga Paham Revitalisasi Perkebunan
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Jika tidak ada kendala, dirinya sendiri yang akan melakukan pemeriksaan tersebut.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan, nantinya akan diklarifikasi seputar informasi terkait tukar guling lahan yang sebelumnya telah kita tanyakan juga kepada beberapa saksi lainnya," tegas Ghufroni.
Dijelaskan Ghufroni, pemanggilan ini bukan sengaja diperlambat dan diundur. Namun hal ini dikarenakan masih banyaknya kasus yang diselidiki oleh penyidik Kejari Seluma dan juga masih ada beberapa saksi lainnya dalam kasus tukar guling lahan yang akan diperiksa.
"Sebelum memanggil Murman Effendi, kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 30 orang untuk dimintai keterangan, barulah mengerucut kepada Murman," ujar Ghufroni.
Sebelumnya Jaksa Kejari Seluma pada Kamis (30/11) siang juga telah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah.
Terkait pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni mengatakan bahwa secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan. Namun semua keputusan tersebut dilakukan lantaran mengikuti pimpinan pada saat itu, ini merujuk kepada Bupati Seluma, Murman Effendi.
BACA JUGA:BKM Harus Makmurkan Masjid
"Berdasarkan keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajjudin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu," jelas Ghufroni.
Penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 lalu dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran. Diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, saat ini Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Jika ditaksir sejauh ini tahapan pengumpulan datanya masih sekitar 85 persen.