Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah M.Pd.I, S.Pd.I menerangkan agar APK untuk mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan, hingga hari pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.
Tambahnya, APK yang terlanjur melanggar agar dapat segera ditertibkan, tanpa harus menerima surat imbauan oleh Bawaslu terlebih dahulu. Ia menginginkan kerjasama yang baik dari pihak penyelenggara dan peserta Pemilu agar tercipta Pemilu damai.
BACA JUGA:Datangi Dewan, Warga Bumi Ayu Desak Mekarkan RT, Jumlah KK Terlalu Banyak
“Bawaslu akan imbau, jadi kalau bisa tertibkan sebelum imbauan dilakukan ini upaya untuk menciptakan Pemilu damai,” tutup Faham Syah. (afa)
Kategori :