BINTUHAN, KORANRB.ID - Kendati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur telah melakukan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kaur, namun masih ada beberapa lokasi yang saat ini masih terdapat APK dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom. "Kita telah melakukan pantauan lagi, laporannya di wilayah simpang tiga Kecamatan Tanjung Kemuning itu masih sangat banyak APK tak sesuai aturan yang masih terpasang," kata Hendra.
BACA JUGA: Dilalap Api, 6 Unit Perumahan Karyawan Tambak Udang Ludes Terbakar
Bawaslu telah melayangkan surat dengan pemilik APK tersebut. Jika dalam waktu dekat belum juga diturunkan maka, APK akan diturunkan secara paksa dan akan disita oleh Bawaslu.
Jika ingin mengambil APK tersebut nantinya maka pemilik APK harus membuat surat perjanjian terlebih dahulu. "Baru kita surati, dalam waktu dekat tak diturunkan maka akan kita tertibkan," ujar Hendra.
Dijelaskannya hasil operasi gabungan Bawaslu, KPU, OPD terkait, serta TNI dan Polri, berhasil mencopot 200 APK. Dari jumlah tersebut, baru 6 APK berupa baliho yang diambil oleh pemiliknya.
"Data terakhir yang saya minta baru 6 baliho yang diambil. Lainnya masih menumpuk di Sekretariat Panwascam," terang Hendra.
Karena masih sangat banyak, APK yang hingga saat ini belum diambil, Hendra mengimbau agar pemilik APK segera mengambil. Dengan catatan harus membuat perjanjian terlebih dahulu.
BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Ditahan, Tersangka Korupsi Bakal Bertambah
"Kita sudah menghubungi bebrapa parpol dan caleg pemilik APK. Namun hingga saat ini belum ada respon dari mereka," sebut Hendra.
Untuk diketahui, KPU Kaur sudah menetapkan lokasi zona hijau yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK. Pemasangan tersebut sudah mulai diperbolehkan sejak 29 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Lokasi yang diperbolehkan pemasangan APK di masing-masing kecamatan yang telah ditetapkan. Kebanyakan lokasi tersebut adalah lapangan sepak bola, bulu tangkis, dan juga lapangan voli yang sehari-harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.(cil)