Sebagai acuan, dalam rangka menjaga netralitas PNS Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BACA JUGA:15 ODGJ Dievakuasi, Dinsos Imbau Jangan Pasung ODGJ
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (oce)