KEPAHIANG, KORANRB.ID - Putusan Bawaslu Kabupaten Kepahiang menetapkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang tak penuhi unsur pelanggaran netralitas ASN disorot. Tokoh pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kepahiang, sekaligus Ketua Umum HMI Komisariat UMB II Kurnia Eja Putra, putusan Bawaslu layak dipertanyakan.
Apalagi sebelumnya, Panwascam Kabupaten Kepahiang telah melakukan klarifikasi langsung terhadap para pihak terkait. Dan nyata-nyata, ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Caleg di muka rumah salah satu kepala dinas di Pemkab Kepahiang itu.
"Terlepas apapun alasan dari oknum pejabat, secara jelas ada indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam kejadian ini. Karena ada baliho Caleg yang saya kira dipasang seseorang, dalam keadaan sehat," sorot Eja.
BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Oknum Kadis Tak Melanggar, Artinya ASN Boleh Berpolitik?
Ia mengkhawatirkan, putusan Bawaslu yang menangggap tak ada unsur pelanggaran netralitas ASN dalam kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Kepahiang.
Netralitas ASN yang selama ini digembar-gemborkan, hanya sebatas slogan tanpa ada aksi nyata bagi mereka yang kedapatan melanggar. "Takutnya, ASN lain jadi berpikiran hal serupa biasa saja dan boleh dilakukan. Padahal jelaskan, ASN itu wajib bersikap netral dalam Pemilu," tambah Eja.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, dapat menjadi salah satu acuan dalam menegakkan netralitas ASN.
SKB 3 menteri melibatkan, Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Di mana, seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA: Geber Pengembalian TGR Temuan BPK Tahun 2022
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
BACA JUGA: Gaji Kades dan Perangkat Desa Bisa Dibayar Setiap Bulan, Ada Syaratnya