Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah memutuskan oknum pejabat Kepahiang tak melanggar netralitas ASN. Oknum pejabat dengan jabatan Kadis di lingkungan Pemkab Kepahiang itu sebelumnya, terindikasi tak netral hingga diproses Bawaslu lantaran nekat memasang baliho Caleg di muka rumah.
Putusan ini berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kepahiang terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, Selasa 2 Januari 2023. Pleno dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat dan dihadiri 2 anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto dan Asuan Toni.(oce)