Jaksa Geledah Ruang Kerja Tersangka Jual Aset Pemkot Bengkulu

Selasa 07 Oct 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Riky Dwiputra

 KORANRB.ID - Usai tersangka Perizan Hermedi (PH) menjadi tersangka dalam kasus Tipikor menjual serta menyewakan lapak ditanah milik Pemkot Bengkulu dengan tekanan. Jaksa Kejari Bengkulu terus melakukan upaya pendalam termasuk melakukan penggeledana di kantor milik tersangka.

Penggeledahan 7 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB dengan Jaksa geledah ruangan kerja tersangka Perizan Hermedi di Komisi II DPRD Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut penyidik turut penyita berkas. 

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom sumbayak, SH, MH bahwa untuk penggeledahan dilakukan pada ruangan kantor tersangka Parizan Harmedi yakni di Kantor DPRD Kota Bengkulu.

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus Pasar Panorama hari ini geledah di Kantor DPRD Kota Bengkulu,” ungkap Wisdom.

BACA JUGA:Benarkah Pertanda Buruk? Berikut 5 Fakta Menarik Burung Bubut, Si Pelari Tangguh

BACA JUGA:Gubernur Helmi Buka Peluang Swasta Kelola Taman Remaja

Penggeledahan ini dilakukan guna mendalami kasu yang sedang dilakukan penyidikan yakni penjualan dan penyewaan aset milik pemkot Bengkulu tanpa izin.

“Penggeledan ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus penjualan dan penyewaan aset milik pemkot, dan geleda tadi juga tidak lama, setelah mendapatkan berkas penyidik langsung melanjutkan pekerjan di Kejari Bengkulu,” tutup Wisdom.

Diketahui dalam kasus ini penetapan tersangka hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin.

Serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu. 

BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak Daerah Bengkulu Tengah Sudah Capai 76,3 Persen

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar Rp. 55.000.000 – Rp. 310.000.000 perUnit. 

Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.

Dari sanalah kasus ini  berkembang utnuk kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan tersangka masih dalam proses hitung namun diperkirakan hampir Rp1Miliar.

KASUS TIPIKOR PENJUALAN ASET MILIK PEMKOT BENGKULU YAKNI RUKO PASAR PANORAMA.

- Kejari geledah ruang kerja tersangka PH di Komisi II  DPRD Kota Bengkulu, Selasa 7 Oktober 2025.  

Kategori :