BENGKULU, KORANRB.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) masih mendalami laporan dugaan pencabulan, yang dilaporkan orangtua siswi salah satu SMA di BS dengan terlapor gurunya sendiri di sekolah.
Saat ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap oknum guru berinisial Bj (30) yang sudah memiliki istri yang juga berstatus PNS di salah satu instansi di Pemkab BS tersebut. Namun guru PNS ini sudah diperiksa polisi Selasa (24/10) lalu. Kapolres BS AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, kasus ini tetap ditangani. BACA JUGA:Bertandang ke Rumah Anak, Rumah Janda di Seluma Terbakar Soal cepat atau lambat penetapan tersangka ataupun kasus dihentikan adalah kewenangan aparat. Susilo menyebutkan korban Senin (23/10) lalu sudah diantar ke rumah sakit untuk divisum. Penyidik masih menunggu hasil visum terhadap korban keluar. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pelapor Bj, beberapa pengakuan Bj mengarah ke korban. "Tunggu ya (pemeriksaan lanjutan terlapor Bj, red)," sampai Iptu. Susilo. Sementara itu, semenjak kasus ini viral lantaran chat mesra oknum guru dan siswinya tersebar, Bj telah mendapatkan sanksi. BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Pacari Siswi di BS Sudah Memenuhi 3 Unsur Pidana Berupa pemberhentian dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Lalu dibebastugaskan untuk mengajar dalam waktu yang tidak ditentukan. Sehingga hingga kemarin (26/10) oknum Bj belum terlihat kembali melakukan aktivitas sebagai guru di SMA tempat ia mengajar. Sudah 5 hari ini Bj tidak masuk sekolah. Ada informasi jika Bj dimutasi ke Cabang Dinas Pendidikan di BS. Namun dia juga tidak masuk bekerja di Cabang Dinas tersebut. BACA JUGA:Mobil Dinas Kepala BKPSDM Kecelakaan, Dua Korban Dilarikan ke UGD Kepala Cabdin Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani membantah jika Bj dimutasi dimutasi ke Cabdin. “Masih mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu," katanya. Soal sampai mana sanksi dan hukuman terberat, Depti belum dapat menyebutkan. Karena hal tersebut kewenangan pimpinannya di Dinas Dikbud Provinsi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di lain tempat, Kabid Mutasi BKPSDM BS Salman Haryanto menerangkan, apabila PNS tidak masuk dalam sepuluh hari dan berturut-turut, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari jabatannya. BACA JUGA:Pelajar jadi Gangster Punya Grup WA Khusus, Gubernur Bengkulu Kumpulkan Kepsek Hal ini sebut Salam aturannya jelas dan tidak ada tawaran menwar apabila melanggar. "Itu kalau dilakukan berturut-turut sepuluh hari. Kami tidak komentar ini kan wilayahnya Provinsi," demikian Salman. Sementara itu, berbagai desakan dari public mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan. Karena pengaruh berita viral ini dapat memberikan efek negatif bagi dunia pendidikan. BACA JUGA:Dua Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi Dituntut 3 Tahun Penjara Mulai dari tokoh masyarakat, DPRD BS, pengurus PGRI hingga pakar hokum meminta agar kasus ini dapat dipertanggungjawabkan di sisi hukum Republik Indonesia. Dari pihak keluarga korban, pintu damai pun sudah tertutup. Tidak ada ruang bagi oknum tersebut untuk dapat bebas di mata hukum. Sebab menurut perwakilan keluarga korban An, sejak awal kasus ini viral (21/10) lalu, pihak keluarga sangat terpukul. Ditambah lagi lawannya adalah gurunya sendiri. BACA JUGA:PPK Proyek Mangkrak Gedung PA Mukomuko, Tunggu Petunjuk Kejari Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang menambah permasalahan, pihak keluarga sepakat agar kasus tersebut ditangani oleh APH. "Harapnya keluarga, kasus ini diserahkan ke polisi agar dipertanggungjawabkan. Tidak ada nama bebas, lepas dan harus di pidana," ujar An Sementara itu dorongan kuat lainnya agar Bj segera ditetapkan sebagai tersangka datang dari perwakilan DPRD BS. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten BS Holman SE mengaku tidak ada simpatik terhadap pelaku asusila. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. BACA JUGA:Diduga TPP Lebihi Persetujuan Kemendagri Mencapai Rp 6,5 Miliar Dan yang heboh saat ini sebut Holman, sangatlah memperburuk dunia pendidikan di Kabupaten BS. Maka dari itu ia berharap ada pelajaran berharga dari kasus ini. Caranya tambah Holman pelakunya harus dihukum, dibuat jera dan contoh bagi yang lainnya agar tidak ada kasus yang sama. "Namanya untuk buat jera, jangan ada lagi kasus seperti ini (asusila red) kasihan masa depan anak-anak dan bangsa," kata Holman. Di lain sisi, pakar Hukum di Kabupaten BS Hendry Kusuma Wijaya SH, mengatakan soal kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Bj telah memenuhi unsur pidana. BACA JUGA:Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU Alasan Hendry ini bukan tanpa dasar, sebab ia menyebut ada tiga unsur pidana yang menguatkan oknum Bj dapat dipidana. Yang pertama viralnya chat mesra oknum guru Bj dengan korban siswi di media sosial. Chat tersebut beredar di grup-grup WhatsApp yang berisikan screen shoot chat mesra antara oknum guru tersebut. Lalu yang kedua, oknum Bj telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan asusila terhadap korban. Hal ini dibuktikan dari laporan polisi (LP) di unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Ketiga tambah Hendry adalah oknum Bj adalah guru atau tenaga pendidik dan korbannya adalah murid dari terlapor sendiri. Maka dari itu, ia menilai dari hal tersebut ada unsur pemaksaan dari oknum Bj meskipun dari pengakuan Bj ada unsur suka sama suka. BACA JUGA:Perketat Pengamanan 5 Komisioner KPU "Kalau dilihat dari unsur pidana, rasanya sudah cukup kuat. Karena salah satunya sudah ada bukti pengakuan oknum guru tersebut," kata Hendry Maka dari itu ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum. Dan tidak ada kepentingan apapun selain kasus tersebut diselesaikan oleh hukum. BACA JUGA:Mucikari Dituntut 10 Tahun, PH Minta Bebaskan Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu akan melakukan sikap cepat terkait tindakan oknum guru yang sudah beristri di BS yang memacari siswinya sendiri. Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, S.E, M.Si, mengatakan saat ini siswi tersebut belum masuk lagi ke sekolah. Dinas Dikbud akan segera turun langsung berkoordinasi dengan wali siswi itu. Menanyakan apakah masih ingin tetap sekolah di sana atau pindah ke sekolah lain. "Kita sudah mendapat laporan dari Cabang Dinas di BS, tetapi belum kita lakukan konfirmasinya langsung oleh orang tua terkait kasus tersebut," jelas Saidirman, kemarin (27/10). BACA JUGA:13 Bom di Jakarta Sajikan Genre Action-Spionase, Video Perlihatkan Keresahan Masyarakat Kasus yang terjadi antara guru dan siswi tersebut, menurut Saidirman, diibaratkan gayung bersambut. Karena terjadi respon oleh siswi yang bersangkutan. Sehingga tidak bisa menyalahkan guru maupun siswinya. Ini Hal tersebut juga merupakan pembelajaran bagi orangtua, karena harusnya pengawasan terhadap anak haruslah dilakukan. "Sebagain besar waktu anak itu di rumah bukan di sekolah. Jadi perlu ada pendampingan khusus kepada anak-anak," jelasnya. Seperti yang disampaikan Gubernur Bengkulu jika kurikulum rumah tangga juga harus di lakukan. Jangan sampai hanya berdasarkan kurikulum sekolah saja. "Supaya bisa mengarahkan anak-anak, dan bisa menjadi tauladan bagi anak-anak," ungkapnya. BACA JUGA:208 Pejabat BU Isi LHKPN, Inspektur Tunggu Rilis KPK Sementara itu, mengenai guru yang bersangkutan saat ini sedang dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Wakil Sesiswaan serta dibebas tugaskan dalam proses belajar mengajar. Melainkan ditugaskan di Kantor Cabang Dinas di Bengkulu Selatan. "Kondisi anak ini belum masuk sekolah. Maknya kita akan melakukan sikap cepat, terkait tindakan yang akan dilakukan," tutupnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pendidikan karakter moral. Sebagai seorang guru, harusnya menjadi pelindung bagi muridnya. Begitu pula dengan murid yang harus tahu diri dan tahu posisi sebagai seorang murid. "Hal-hal tersebut harus dibangun dan paling penting untuk dilakukan," kata Rohidin. Begitu pula peran orangtua di rumah supaya anak-anak bisa memposisikan dirinya untuk menjaga harkat martabat dirinya. "Itu yang penting harus ditanamkan dan dilatih dirumah masing-masing," demikian Rohidin. (tek/bil)
Kategori :