CURUP, KORANRB.ID – Dari 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini belum ada satupun yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal). Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM.
Saat ini sebanyak 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong baru memiliki tempat pembuangan sampah medis saja.
Menurut Rephi, untuk sampah medis seluruh Puskesmas sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, dimana pengambilan sampah medis dilakukan oleh pihak ketiga setiap 3 hari sekali. Untuk teknis kerjasamanya, Rephi mengakui hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari masing-masing Puskesmas, lantaran seluruh Puskesmas di Rejang Lebong saat ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BACA JUGA:Proses Sanksi 12 KPPS Kader Parpol
“Kalau Ipal memang mereka (Puskesmas, red) belum menerapkan, meski izin Ipalnya beberapa diantaranya sudah ada. Saat ini baru tempat pembuangan sampah medis yang sudah dimiliki oleh Puskesmas yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Untuk teknis mengapa belum bisa menerapkan Ipal, silakan tanya langsung ke setiap Puskesmas yang ada,” beber Rephi.
Rephi mengakui, tidak semua Puskesmas memiliki cukup anggaran untuk membangun Ipal. Ia mengaku sesuai aturan yang berlaku, memang tidak semua puskesmas wajib memiliki Ipal, karena hanya puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap saja yang wajib memiliki Ipal.
BACA JUGA:BTN Bengkulu Salurkan 1.500 Unit KPR, Ini Tips Pengajuan KPR Cepat Proses
“Ke depan kita akan mendorong seluruh Puskesmas bisa memiliki Ipal, mulai dari perizinannya hingga instalasinya. Namun sementara ini untuk Puskesmas memang baru difokuskan pada penanganan limbah padat dan sampah medisnya saja. Karena mayoritas masyarakat lebih memilih pelayanan rawat inap di faskes lain seperti rumah sakit, baik milik daerah maupun swasta yang ada di Rejang Lebong,” papar Rephi.(sly)