12 Zona Parkir Belum Dikelola Dishub

Jumat 05 Jan 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Sampai saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu belum mendapatkan kewenangan penuh dalam pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.

Oleh karena itu, Dishub Kota Bengkulu belum dapat melakukan penataan kawasan parkir. 

Tugas dan fungsi Dishub Kota Bengkulu hanya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mengeluarkan rekomendasi penerbitan beberapa titik parkir baru di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Danau Dendam Tak Sudah, Kisah Cinta yang Tak Direstui? Ini Ceritanya

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan membenarkan hal tersebut dan masih menunggu keputusan dari unsur pimpinan (Pj Walikota, red) perihal pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.

“Sampai saat ini belum ada diberikan kewenangan tersebut, itu masih di Bapenda Kota Bengkulu untuk pengelolaan parkir di Kota Bengkulu,” terang Hendri.

BACA JUGA:BTN Bengkulu Salurkan 1.500 Unit KPR, Ini Tips Pengajuan KPR Cepat Proses

Saat ini, Dishub Kota Bengkulu bersifat hanya melakukan pengawasan untuk kantong-kantong parkir di Kota Bengkulu agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dengan pengawasan ini, dapat meminimalisir kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir yang tidak sesuai aturan.

“Kita saat ini hanya mengawasi, kalau memang sudah diberikan wewenang, baru kita bisa melakukan pengaturan,” ucap Hendri.

BACA JUGA:NTP Akhir 2023 Meroket 18,56 persen

Kota Bengkulu memiliki 12 zona parkir yang beberapa masih aktif kontraknya hingga Februari 2024 mendatang.

“Kita masih di 12 zona, dan ada satu yang belum selesai kontrak ke pihak ketiga,” sebut Hendri.

BACA JUGA:Kontrak PTT Diperpanjang, Rp 6 Miliar Disiapkan

Ia berharap, dalam waktu dekat sudah ada keputusan yang akan melakukan pengelolaan parkir tersebut. Ia berpendapat, saat ini parkir di Kota Bengkulu sudah dalam keadaan baik dan tertata dipegang oleh Bapenda.

Kategori :